Patroli Tambang Ilegal di Kapur IX, Polisi Bongkar Pondok dan Tegaskan Komitmen Penindakan

    Patroli Tambang Ilegal di Kapur IX, Polisi Bongkar Pondok dan Tegaskan Komitmen Penindakan

     LIMA PULUH KOTA, SUMBAR – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota melakukan patroli dan monitoring dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (27/2/2026). 

    Patroli dipimpin KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga bersama Unit II Tipidter, tim opsnal Satreskrim, serta personel Polsek Kapur IX.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kembali beroperasinya tambang emas tanpa izin di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah.

    Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan patroli dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan.

    “Kami terus melakukan patroli dan monitoring untuk memastikan tidak ada aktivitas PETI di wilayah hukum Polres 50 Kota. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar Syaiful dalam keterangannya.

    Di lokasi pertama, Jorong Tanjung Jajaran, petugas tidak menemukan alat berat seperti yang diinformasikan sebelumnya. Namun, tim mendapati bekas galian alat berat dan satu selang merah sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan untuk mengalirkan material tambang.

    Petugas juga mendapati sejumlah warga masih melakukan penambangan manual menggunakan dulang tradisional. Kepada petugas, warga mengaku terpaksa kembali menambang karena faktor ekonomi, termasuk turunnya harga gambir yang menjadi sumber penghasilan utama.

    Personel kemudian memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat menghentikan aktivitas ilegal tersebut karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Spanduk larangan PETI dipasang sebagai bentuk peringatan.

    Patroli dilanjutkan ke Jorong Galuguah pada sore hari. Di lokasi kedua ini, petugas kembali tidak menemukan alat berat, tetapi menemukan bekas galian, bekas pondok pekerja, serta box pengolahan hasil tambang. Pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan kemudian dibongkar dan dibakar guna mencegah penggunaan kembali.

    Dalam pelaksanaan patroli, petugas menghadapi medan berat dan harus menyeberangi sungai menggunakan sampan. Selain itu, sebagian masyarakat disebut masih mendukung aktivitas tambang ilegal.

    Kapolres menegaskan, selain pendekatan hukum, pihaknya juga mengedepankan langkah preventif dan humanis dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas PETI.

    Polres 50 Kota memastikan patroli dan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna mencegah munculnya kembali praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.


    (Berry)

    patroli tambang ilegal di kapur ix polisi bongkar pondok dan tegaskan komitmen penindakan humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Percepat Pemulihan Pascabencana, Polda Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Ka Biro SDM Polda Sumbar Siapkan Pembinaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja Perkuat Keamanan Transportasi Sulsel Lewat Kolaborasi Penta Helix
    Dua Pengedar Sabu Ditangkap Di Padang Panjang, Polisi Amankan 15 Paket Narkotika
    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan

    Ikuti Kami