Polda Sumbar Selesaikan Kasus Pemerasan Online dengan Restorative Justice, Pelaku Minta Maaf

    Polda Sumbar Selesaikan Kasus Pemerasan Online dengan Restorative Justice, Pelaku Minta Maaf

    Padang – Polda Sumatera Barat menyelesaikan kasus dugaan pemerasan melalui media elektronik dengan pendekatan restorative justice, setelah korban dan terlapor sepakat berdamai dalam proses penyelidikan.

    Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, yang melibatkan korban berinisial S (52), warga Kabupaten 50 Kota. Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan akun media sosial palsu untuk melakukan komunikasi dan ancaman.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan saat proses mediasi dilakukan.

    “Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pendalaman alat bukti untuk mengungkap peristiwa secara utuh, ” ujarnya.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan video hasil editan sebagai sarana ancaman untuk menekan korban. Video tersebut dibuat dari interaksi yang sebelumnya terjadi melalui akun palsu.

    “Video yang digunakan sebagai alat ancaman merupakan hasil editan terlapor untuk menekan korban, ” jelasnya.

    Seiring perkembangan perkara, kepolisian mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

    Menurut Susmelawati, terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, yang kemudian diterima oleh korban.

    “Pendekatan restorative justice kami utamakan, dengan fokus pada pemulihan dan kesepakatan kedua pihak, ” katanya.

    Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya.

    Polda Sumbar tetap mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas digital, khususnya terhadap akun anonim yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.

    “Masyarakat diimbau bijak bermedia sosial, tidak mudah percaya pada akun tidak dikenal, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko, ” tutupnya.


    (BERRY)

    polda sumbar restorasijustis pelaku kasus pemerasan
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Siswa Setukpa Angkatan 55 Polda Sumbar Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumbar Imbau Pemudik Lebaran 2026...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Polda Sumbar Gelar Pengukuran IMT, Perkuat Kesiapan Fisik Personel di Era Digital
    Warga Pariaman Meninggal Usai Kejar-kejaran, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Ikuti Kami